PROFIL PERUMDA AIR MINUM TIRTA BENGKAYANG
KABUPATEN BENGKAYANG
Keberadaan air untuk kebutuhan minum, masak, mandi dan lain-lain merupakan hajat hidup orang, masyarakat, dimanapun berada. Kota Bengkayang tumbuh dan berkembang sesuai perubahan dan perkembangannya yang dulunya hanya ibukota kecamatan pada tahun 1999 menjadi ibukota kabupaten, dengan adanya Undang-Undang nomor 10 tahun 1999 Tentang Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Fasilitas untuk melayani kebutuhan publik yang belum ada, harus diadakan.
Fasilitas kebutuhan publik untuk air bersih pada saat masih berada pada masa Kabupaten Sambas, ialah air bersih yang ditangani oleh PDAM Kabupaten Sambas yang berada di Bengkayang, berupa sumber air dari Riam Budi. Konsumennya terbatas, debit air juga kecil, tidak mampu mengatasi kebutuhan masyarakat Kota Bengkayang saat itu, apalagi pelayanan yang berkembang dan bertambahnya rumah-rumah, bangunan, dan fasilitas pemerintah dengan ada bertambahnya keberadaan instansi di ibukota Kabupaten Bengkayang.
Pemerintah Kabupaten Bengkayang menyikapi keadaan untuk tersedianya air bersih yang memadai dan mencukupi, melakukan langkah-langkah mempelajari cara mengatasi masalah kebutuhan air bersih tersebut.
Potensi yang tersedia untuk kebutuhan air bersih ada beberapa pilihan yakni air sungai, sumur, atau air dalam tanah, air hujan, atau air dari gunung yang dapat dialirkan untuk sumber air bersih.
Pilihannya adalah mempelajari sumber air dari gunung dan riam yang cukup tersedia di daerah ini.
Berdasarkan pilihan tersebut dilakukan survey, penelitian dibeberapa sumber:
Hasil penelitian menggambarkan:
Akhirnya disepakati dan dipilih sumber air Riam Madi di Kecamatan Lumar sebagai sumber air bersih untuk Kota Bengkayang. Pada tahun 2003 dilakukan penelitian lebih detail terhadap pilihan tersebut, sehingga dianggarkan dalam APBD Kabupaten Bengkayang untuk biaya penelitian, konsultan, dan anggaran fisik proyek air bersih Riam Madi.
Pada tahun 2005 proyek air bersih Riam Madi selesai dilaksanakan dan dimanfaatkan untuk melayani air bersih Kota Bengkayang. Dalam perjalanannya dengan investasi daerah dengan proyek air bersih Riam Madi tersebut, sebagai cikal bakal modal aset daerah yang harus dikelola. Untuk mengelola aset tersebut dibentuk lembaga PDAM Kabupaten Bengkayang. PDAM Kabupaten Bengkayang bertugas, untuk mengelola seluruh aset air bersih se-Kabupaten Bengkayang, selain yang ada di Ibukota Kabupaten Bengkayang di Bengkayang.
Elevasi Intake dan Weir di Riam Madi + 504,70 mdpl yang dapat menghasilkan Debit Q = 100 l/det.
Pelaksanaan Pekerjaan Proyek oleh PT. Batur Artha Mandiri
Pembiayaan:
Keterangan :
Evaluasi terhadap tugas PT. MBM mengharuskan Pemda Kabupaten Bengkayang untuk lebih fokus pada pelayanan air bersih untuk publik.
Hasil evaluasi menetapkan harus diadakan Perusahaan Daerah yang mengurus Air Bersih terutama mengelola hasil Proyek Air Bersih Riam Madi yang dibangun Tahun 2003 – 2005.
Setelah PT. MBM memasang SR sampai dengan Bulan Juli Tahun 2006 sebanyak 1.236 SR, kegiatan dihentikan oleh Pemda Kabupaten Bengkayang dengan Surat Keputusan Bupati Bengkayang No. 129 Tahun 2006 Tanggal 31 Mei 2006 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Bengkayang No. 58.A Tahun 2005. Pada saat ada kepakuman, kegiatan ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang (Subdin Cipta Karya).
Untuk kepentingan operasional dan pemeliharaan jaringan, pihak Dinas PU bekerjasama dengan Bagian Bina Pembangunan (Binbang) Setdakab Bengkayang, Mereka ini kemudian diangkat sebagai tenaga honor Pemda Kabupaten Bengkayang. Pada saat ditangani Dinas PU telah mulai dicetak kartu meteran air pelanggan dan telah dibagikan kepada pelanggan /konsumen.
Sejak Tanggal 3 Mei 2006, Bupati Bengkayang mengeluarkan Surat Keputusan No. 114 Tahun 2006 Tanggal 3 Mei 2006 Tentang Penunjukan Sementara Dirut PDAM. Pada bulan Mei 2006, PDAM sudah mulai beroperasi yang berkantor di belakang Gedung Pancasila Jalan Ngura Bengkayang dengan tenaga inti Teknisi Air Bersih yang dilatih oleh Dinas PU dan Bagian Bina dan Pembangunan sebanyak 9 orang. Kemudian pada Tahun 2007 berkantor di Jl. Bambang Ismoyo No. 15 Bengkayang
(Rumah Bp. H. M. Tahir Paino yang dikontrak oleh Pemdakab Bengkayang).
Sehubungan Perda PDAM Kabupaten Bengkayang belum ada, maka PDAM masih menggunakan Perda No. 23 Tahun 2003 Tentang Pendirian PDAB.
Pada bulan Agustus 2006, PDAM Kabupaten Bengkayang sudah mulai menerima pembayaran rekening air dari pelanggan/ konsumen. Biaya pemasangan SR menurut SK Bupati No. 65.A Tahun 2005 Tentang Biaya Pemasangan Meteran dan Sambungan Pipa PDAB Riam Madi :
Sejak tanggal 1 Oktober 2007, tarif Pemasangan SR di dalam Kota Bengkayang dinaikan menjadi Rp. 750.000,-(menyesuaikan dengan kenaikan harga bahan material).
Tanggal 15 Mei 2008 PDAM Kabupaten Bengkayang mendapat pinjaman 1 (satu) unit kendaraan Pick Up No. Polisi KB. 8021 K untuk keperluan operasional.
Seiring dalam perjalanannya PDAM Kabupaten Bengkayang tidak terasa telah beroperasi kurang lebih 16 (Enam Belas) tahun silam yang mana Direkturnya adalah Ir. Supryadi sebagai Plt. Direktur PDAM Kabupaten Bengkayang dan saat ini diganti oleh Wardi, S.Si Direktur defenitif PDAM Kabupaten Bengkayang dengan Surat Keputusan Bupati Nomor :
06/SETDA/TAHUN 2020, Tertanggal 3 Januari 2020
beberapa pekerjaan yang sudah dilakukan, antara lain :
Perbaikan – perbaikan jaringan sambungan rumah sesuai dengan laporan pelanggan.
Berdasarkan Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2020 tertanggal 19 November 2020 PDAM Kabupaten Bengkayang Berubah nama menjadi Perumda Air Minum Tirta Bengkayang Kabupaten Bengkayang.
PROFIL KABUPATEN BENGKAYANG
Kabupaten Bengkayang merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia sehingga menjadi salah satu garda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan terdiri dari berbagai suku yang mendiaminya diantaranya suku Dayak, Melayu, Tionghoa, dan suku – suku lainnya yang ada di Indonesia.
Kabupaten Bengkayang dulunya merupakan bagian dari Kabupaten Sambas yang pada Tahun 1999 dimekarkan menjadi Kabupaten Bengkayang dengan Undang – undang nomor 10 Tahun 1999 yang pada saat sekarang sudah berusia 22 (dua puluh dua) tahun dalam rentang waktu tersebut sudah terjadi 2 (dua) kali pergantian kepemimpinan yang pertama di pimpin oleh Bupati Drs. Yakobus Luna, M.si periode 1999 – 2005, periode ke-2 (dua) dipimpin oleh Bupati Drs. Yakobus Luna, M.si periode 2005 – 2010, periode ke-3 (tiga) dipimpin oleh Bupati Suryadman Gidot, S.Pd. M.Pd periode 2010 – 2015 dan periode ke-4 (empat) dipimpin Bupati Suryadman Gidot, S.Pd. M.Pd periode 2016 – 2021, Periode ke-5 dipimpin oleh Bupati Sebastianus Darwis, SE., MM Periode 2021 – 2024.
Kabupaten Bengkayang pada masa penjajahan Belanda merupakan bagian dari wilayah Afdeling Van Singkawang. Pada waktu itu, dilakukan pembagian wilayah administrasi Afdeling yang daerah hukumnya meliputi:
Setelah Perang Dunia II berakhir, daerah tersebut dibagi menjadi daerah otonom Kabupaten Sambas yang beribukota di Singkawang. Kabupaten Sambas ini membawahi 4 (empat) kawedanan, yaitu:
Pada masa pemerintahan RI, menurut Undang – undang No. 27 tahun 1959 tentang penetapan Undang – undang Darurat No. 3 tahun 1953 mengenai pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Barat (LNRI Nomor 72 tahun 1959, tambahan LNRI Nomor 1980), terbentuklah Kabupaten Sambas. Wilayah pemerintahan Kabupaten Sambas ini mencakup seluruh wilayah Kabupaten Bengkayang sekarang.
Dengan terbitnya Undang – undang Nomor 10 tahun 1999 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Bengkayang, secara resmi mulai tanggal 20 April 1999, Kabupaten Bengkayang terpisah dari Kabupaten Sambas. Selanjutnya, pada tanggal 27 April 1999, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mengangkat Bupati Bengkayang pertama yang dijabat oleh Drs. Jacobus Luna.M.Si. Pada waktu itu, wilayah Kabupaten Bengkayang ini meliputi 10 kecamatan.
Keberadaan Undang-undang Nomor 12 tahun 2001 tentang pembentukan Pemerintahan Kota Singkawang mengakibatkan Kabupaten Bengkayang dimekarkan kembali dengan melepas 3 (tiga) kecamatan yang masuk kedalam wilayah pemerintahan kota Singkawang sehingga tinggal menjadi 7 (tujuh) kecamatan. Kemudian, pada tahun 2002, Kabupaten Bengkayang kembali bertambah menjadi 10 (sepuluh) kecamatan dengan pembentukan 3 (tiga) kecamatan baru, yaitu: Kecamatan Monterado, Kecamatan Teriak, dan Kecamatan Suti Semarang. Pada awal tahun 2004, dari 10 (sepuluh) kecamatan yang ada tersebut, Kabupaten Bengkayang dimekarkan lagi menjadi 14 (empat belas) kecamatan dengan 4 (empat) kecamatan barunya, yaitu: Kecamatan Capkala, Kecamatan Sungai Betung, Kecamatan Lumar, dan Kecamatan Siding. Pada tahun 2006, dari 14 (empat belas) kecamatan dimekarkan kembali menjadi 17 (tujuh belas) kecamatan. 3 (tiga) kecamatan yang baru terbentuk adalah Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kecamatan Lembah Bawang, dan Kecamatan Tujuh Belas.
Kabupaten Bengkayang adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat. Ibu kota kabupaten terletak di Bengkayang. Sebelumnya tergabung dalam kesatuan wilayah Kabupaten Sambas, yang kemudian dimekarkan menjadi 3 (tiga) daerah otonom, yakni Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, dan Kota Singkawang.
Secara geografis, Kabupaten Bengkayang terletak di 00 33’00’’ Lintang Utara sampai 1030’00’’ Lintang utara dan 108039’00’’ Bujur Timur sampai 110010’00’’ Bujur Timur. Secara administrasi wilayah Kabupaten Bengkayang berbatasan dengan :
Luas Wilayah Kabupaten Bengkayang sebesar kurang lebih 53.963.000 Ha atau 3,68% dari luas Wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Luas wilayah laut Kabupaten Bengkayang sejauh 12 mil laut adalah 102.672 Ha dan luas wilayah laut sejauh 4 mil laut adalah 18.400 Ha. Panjang garis pantai Kabupaten Bengkayang dari Sungai Duri sampai ke Tanjung Gondol adalah sepanjang kurang lebih 68,5 km dan perbatasan Negara sepanjang 76,564 km.
Wilayah Kabupaten Bengkayang semula terdiri dari 9 Kecamatan. Pasca dimekarkannya Kota Singkawang pada tahun 2001 serta pada saat penetapan RTRW Kabupaten Bengkayang Tahun 2001-2010 (yang akan direvisi), telah terjadi beberapa tambahan kecamatan baru hasil pemekaran, sehingga saat ini terdiri dari 17 kecamatan, yang terbentuk dari 2 kelurahan dan 122 desa. Luas wilayah, jumlah Desa/Kelurahan Per Kecamatan se-Kabupaten Bengkayang secara rinci dapat dilihat pada tabel berikut.
No. | Kecamatan | Luas Administrasi | Jumlah Desa/Kelurahan | ||
Luas (Km2) | (%) thd total | Kelurahan | Desa | ||
1 | Sungai Raya | 75,85 | 1,41 | 0 | 5 |
2 | Capkala | 46,35 | 0,86 | 0 | 6 |
3 | Sungai Raya Kepulauan | 394,00 | 7,30 | 0 | 5 |
4 | Samalantan | 420,50 | 7,79 | 0 | 7 |
5 | Monterado | 291,00 | 5,39 | 0 | 11 |
6 | Lembah Bawang | 188,00 | 3,48 | 0 | 8 |
7 | Bengkayang | 167,04 | 3,10 | 2 | 4 |
8 | Teriak | 231,51 | 4,29 | 0 | 18 |
9 | Sungai Betung | 205,95 | 3,82 | 0 | 4 |
10 | Ledo | 481,75 | 8,93 | 0 | 12 |
11 | Suti Semarang | 280,84 | 5,20 | 0 | 8 |
12 | Lumar | 275,21 | 5,10 | 0 | 5 |
13 | Sanggau Ledo | 392,50 | 7,27 | 0 | 5 |
14 | Tujuh Belas | 221,00 | 4,10 | 0 | 4 |
15 | Seluas | 506,50 | 9,39 | 0 | 6 |
16 | Jagoi Babang | 655,00 | 12,14 | 0 | 6 |
17 | Siding | 563,30 | 10,44 | 0 | 8 |
Jumlah | 5.396,30 | 100,00 | 2 | 122 |
Sumber : Kab. Bengkayang dalam Angka 2021
Dilihat dari luas masing – masing kecamatan, Jagoi Babang merupakan kecamatan yang paling luas di Kabupaten Bengkayang dengan cakupan wilayah sebesar 655 km2 atau sekitar 12,14 persen dari luas Kabupaten Bengkayang keseluruhan dan kecamatan dengan wilayah terkecil adalah Kecamatan Capkala dengan luas wilayah sebesar 46,35 km2 atau hanya sekitar 0,86 persen dari total luas Kabupaten Bengkayang.
Chat Sekarang