Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Bengkayang yang mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam )Tirta Bengkayang Adalah Perda No 9 Tahun 2020 mengenai pendirian dan tugas Pokok, Fungsi, Susunan, organisasi dan Tata kerja Perumda air minum Tirta Bengkayang. Berikut adalah poin-poin penting yang diatur dalam Perda tersebut:
- Pembentukan Perumda: Perda ini menetapkan dasar hukum pembentukan Perumda Air Minum Tirta Bengkayang sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Kedudukan, Tugas, dan Fungsi: Perda menjelaskan kedudukan Perumda sebagai BUMD, serta tugas dan fungsinya dalam penyediaan dan pelayanan air minum di Kabupaten Bengkayang.
- Struktur Organisasi dan Tata Kerja: Perda mengatur struktur organisasi Perumda dan bagaimana tata kerja di lingkungan Perumda tersebut.
- Ketentuan Peralihan: Perda mencakup ketentuan mengenai peralihan dari PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) menjadi Perumdam, termasuk aset, hak, dan kewajiban.
- Ketentuan Penutup: Perda ini juga mencakup ketentuan penutup yang mengatur hal-hal terkait pelaksanaan Perda.
Selain Perda No. 9 Tahun 2020, ada juga Perda lain yang terkait dengan Perumdam Tirta Bengkayang, yaitu:
- Perda No. 15 Tahun 2016 tentang Penetapan Tarif Pemakaian Air Minum pada PDAM Kab. Bengkayang: Perda ini mengatur tentang tarif pemakaian air minum yang ditetapkan oleh Perumdam.
- Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) menyebut pembentukan Perusahaan Umum atau Daerah sebagai pelaksana operasional penyediaan air minum.