PENETAPAN TARIF AIR MINUM
(1 ) Penetapan tarif didasarkan prinsip :
a. Keterjangkauan dan Keadilan;
b. Mutu pelayanan;
c. Pemulihan biaya (cost recovery);
d. Efisiensi pemakaian air;
e. Transparansi dan akuntabilitas; dan
f. Perlindungan air baku.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, proses perhitungan dan
penetapan tarif air minum pada Perumda Air Minum Tirta Bengkayang
diatur dalam Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan perundangundangan yang berlaku.
Pengenaan tarif air minum pada masyarakat Kabupaten Bengkayang berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penetapan Tarip Pemakaian Air Minum Pada Perumda Air Minum Tirta Bengkayang Kabupaten Bengkayang,
Peraturan Bupati Kabupaten Bengkayang Nomor : 55 Tahun 2017
Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Tarif Pemakaian Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkayang, sebagaimana terlihat pada tabel 3.4 di diatas.
Chat Sekarang