Dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pasal 93 yang menegaskan pentingnya prinsip efisiensi dan transparansi
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas distribusi air di Kota Bengkayang, Direktur Perumda Air Minum Tirta Bengkayang, Wardi, S.Si, bersama Kabag Teknik, Setiawan, ST, dan
Kepada pelanggan setia Perumda Air Minum Tirta Bengkayang sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Tahun Baru
Chat Sekarang