Tugas & Wewenang

Share This Post

Share on facebook
Share on whatsapp

TUGAS

  1. menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;

  2. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;

  3. mengordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;

  4. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;

  5. melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;

  6. melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;

  7. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

  8. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;

  9. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;

  10. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;

  11. mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;

  12. menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi;

  13. membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;

  14. menerima usulan PPID Pembantu tentang informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kemudian disampaikan kepada Atasan PPID Utama sebagai bahan Keputusan Bupati sesuai dengan kewenangannya; dan

  15. melaksanakan tugas sebagai walidata di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

KEWENANGAN

  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya
  • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
  • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik
  • Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

More To Explore