PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Salam Transparansi

Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Bengkayang


Alamat : Jl. Guna Baru Trans Rangkang Bengkayang
Kontak : 085252072848
e-mail: ppidkominfobky@gmail.com

SIP PPID adalah Sistem Informasi Publik Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi atau dapat juga disebut sebagai e-public. SIP PPID atau e-public merupakan aplikasi pengelolaan dan pelayanan informasi untuk PPID yang dikembangkan sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-¬undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Atas dasar pemikiran tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Bengkayang membentuk Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 196/Diskominfo/Tahun 2020 Tentang PLID dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang mana mangatur tata kerja, tata cara pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi dan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 197/Diskominfo/Tahun 2020 tentang Penunjukan PPID Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.