Perumdam Tirta Bengkayang Perkuat Transparansi, Hadiri Evaluasi KIP Kalbar 2025

Bengkayang – Dalam upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang melayani kebutuhan air bersih masyarakat, Perumdam Tirta Bengkayang menghadiri agenda penting berupa Presentasi Keterbukaan Informasi Publik di Pontianak. Komisi Informasi Publik (KIP) Kalimantan Barat menyelenggarakan kegiatan ini atas undangannya pada hari Selasa, 30 September 2025.

Penyelenggara memusatkan acara presentasi tersebut di Aula Audio Visual, Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Barat, dan mengikutsertakan sejumlah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dari berbagai kabupaten/kota se-Kalimantan Barat. Tujuan utama agenda ini adalah mengukur dan mengevaluasi sejauh mana BUMD khususnya yang bergerak di sektor pelayanan publik mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sesi Presentasi yang Dibagi dalam Tiga Tahap

Kegiatan presentasi dibagi menjadi tiga sesi sepanjang hari, dengan partisipasi total tujuh Perumda. Perumdam Tirta Bengkayang mendapat kesempatan untuk menyampaikan pemaparannya di sesi terakhir, bersama dengan dua Perumda lainnya.

Sesi Pertama menampilkan presentasi dari:

  • Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak
  • Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak

Sesi Kedua diisi oleh:

  • Perumda Air Minum Gunung Poteng Kota Singkawang
  • Perumda Air Minum Muara Ulakan Kabupaten Sambas

Sesi Ketiga, yang merupakan sesi terakhir, diikuti oleh:

  • Perumdam Tirta Bengkayang
  • Perumda Air Minum Tirta Gala Herang Kabupaten Mempawah
  • Perumda Air Minum Tirta Landak Kabupaten Landak

Dalam presentasinya, Perumdam Tirta Bengkayang memaparkan langkah-langkah strategis yang telah dan akan dijalankan untuk memastikan akses informasi publik yang mudah dijangkau oleh pelanggan dan masyarakat umum. Materi tersebut memaparkan struktur organisasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), daftar informasi publik yang wajib mereka sediakan secara berkala, serta mekanisme permohonan informasi.

Komitmen Meningkatkan Layanan Transparansi

Peningkatan ini akan dilakukan melalui penyediaan informasi yang:

  1. Berkala (informasi rutin).
  2. Serta Merta (informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak, seperti pengumuman gangguan atau kualitas air mendadak).
  3. Setiap Saat (informasi yang diminta masyarakat terkait pelayanan).

Langkah proaktif ini adalah bentuk akuntabilitas Perumdam Tirta Bengkayang dalam menyelenggarakan pelayanan air bersih kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Bengkayang, serta upaya perusahaan dalam mencapai predikat Badan Publik yang Informatif dari Komisi Informasi.

More To Explore