Dalam konteks PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), kategori “Serta Merta” merujuk pada informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Dasar hukumnya ada di UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki No. 1 Tahun 2021.

Jenis/Dokumen yang termasuk kategori “Serta Merta” antara lain: 

1. Informasi tentang bencana alam

2. Informasi Tentang Keadaan Darurat

3. Informasi Tentang Kerusakan Fasilitas Vital

4. Informasi yang Dapat Mencegah  Kerugian atau Bahaya Terhadap Orang Banyak

More To Explore

Umum

Selamat Ulang Tahun ke-18 PERUMDAM Tirta Bengkayang

Keluarga besar PERUMDAM Tirta Bengkayang mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke-18. Semoga di usia yang ke-18 ini, PERUMDAM Tirta Bengkayang semakin maju, profesional, dan terus meningkatkan