Dalam konteks PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), kategori “Serta Merta” merujuk pada informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Dasar hukumnya ada di UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki No. 1 Tahun 2021.
Jenis/Dokumen yang termasuk kategori “Serta Merta” antara lain:
1. Informasi tentang bencana alam
2. Informasi Tentang Keadaan Darurat
3. Informasi Tentang Kerusakan Fasilitas Vital
- Pengumuman Gangguan Air Bersih Unit Sanggau Ledo (Perbaikan Pipa Mendesak di Jalan Lembang, 6 Oktober 2025)
- Kebocoran Pipa induk berdiameter 6 inci di sekitar gudang Pak Edison (Akong) (9 November 2025)
4. Informasi yang Dapat Mencegah Kerugian atau Bahaya Terhadap Orang Banyak

