Dalam konteks PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), kategori “Serta Merta” merujuk pada informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Dasar hukumnya ada di UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki No. 1 Tahun 2021.

Jenis/Dokumen yang termasuk kategori “Serta Merta” antara lain: 

1. Informasi tentang bencana alam

2. Informasi Tentang Keadaan Darurat

3. Informasi Tentang Kerusakan Fasilitas Vital

4. Informasi yang Dapat Mencegah  Kerugian atau Bahaya Terhadap Orang Banyak

More To Explore