PROFILE PERUSAHAAN

Maksud dan Tujuan serta Tugas Pokok Perusahaan

Maksud Dan Tujuan Pendirian Perusahaaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bengkayang (Perumdam Tirta Bengkayang)

     Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, optimalisasi pengelolaan potensi daerah, serta memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, Pemerintah Daerah kabupaten Bengkayang bermaksud untuk mendirikan Perusahaan umum Daerah Air Minum.

Maksud Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang di sebut BUMD :

  1. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan usaha yang profesional dan berkelanjutan.
  2. Mengelola potensi dan sumber daya daerah secara efisien dan bertanggung jawab.
  3. Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang usaha tertentu yang strategis dan belum sepenuhnya dilayani oleh swasta.
  4. Mendukung kebijakan pembangunan daerah di sektor ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Tujuan Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum ( BUMD ):
  1. Memenuhi kebutuhan air bersih dan layak minum bagi masyarakat secara berkesinambungan Tujuan utama adalah menyediakan layanan air minum yang memenuhi standar kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan aman secara kesehatan untuk masyarakat sesuai standar baku mutu.
  2. Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang penyediaan air minum
    Mengambil bagian dalam penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah terkait penyediaan, distribusi, dan pengelolaan air minum sebagai bagian dari pelayanan publik bagi warga.
  3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui aspek sosial dan kesehatan
    Dengan menyediakan air bersih dan aman diminum, perumda turut mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas hidup.
  4. Mendorong pembangunan ekonomi daerah dan kontribusi terhadap PAD
    Perumda diharapkan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah serta tumbuh sebagai instrumen ekonomi daerah untuk mendukungpembangunan lokal dan nasional.
  5. Mengelola dan melestarikan sumber daya air baku secara berkelanjutanUntuk menjaga pasokan air dan kualitasnya, perumda bertanggung jawab melakukan pengelolaan sumber air dan perlindungan terhadap pencemaran serta degradasi lingkungan.

No.

Tujuan Pendirian
1.
Menjamin akses air minum berkualitas dan berkelanjutan

2.

Menyediakan layanan publik di bidang air minum.

3.

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat (sosial dan kesehatan).

4.

Menjadi sumber PAD dan memacu pertumbuhan ekonomi daerah.

5.

Melindungi dan memanfaatkan sumber air baku secara berkelanjutan.

     Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Bengkayang yang mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam )Tirta Bengkayang Adalah Perda No 9 Tahun 2020 mengenai pendirian dan tugas Pokok, Fungsi, Susunan, organisasi dan Tata kerja Perumda air minum Tirta Bengkayang. Berikut adalah poin-poin penting yang diatur dalam Perda tersebut:

  1. Pembentukan Perumda: Perda ini menetapkan dasar hukum pembentukan Perumda Air Minum Tirta Bengkayang sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  2. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi: Perda menjelaskan kedudukan Perumda sebagai BUMD, serta tugas dan fungsinya dalam penyediaan dan pelayanan air minum di Kabupaten Bengkayang.
  3. Struktur Organisasi dan Tata Kerja: Perda mengatur struktur organisasi Perumda dan bagaimana tata kerja di lingkungan Perumda tersebut.
  4. Ketentuan Peralihan: Perda mencakup ketentuan mengenai peralihan dari PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) menjadi Perumdam, termasuk aset, hak, dan kewajiban.
  5. Ketentuan Penutup: Perda ini juga mencakup ketentuan penutup yang mengatur hal-hal terkait pelaksanaan Perda.

     Selain Perda No. 9 Tahun 2020, ada juga Perda lain yang terkait dengan Perumdam Tirta Bengkayang, yaitu:

  1. Perda No. 15 Tahun 2016 tentang Penetapan Tarif Pemakaian Air Minum pada PDAM Kab. Bengkayang: Perda ini mengatur tentang tarif pemakaian air minum yang ditetapkan oleh Perumdam.
  2. Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) menyebut pembentukan Perusahaan Umum atau Daerah sebagai pelaksana operasional penyediaan air minum.

      Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum  ini diharapkan menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat perekonomian daerah dan meningkatkan daya saing wilayah secara berkelanjutan.  Demikian informasi ini disampaikan untuk diketahui oleh seluruh masyarakat dan pihak yang berkepentingan.

Tugas Dan Fungsi Pokok Perusahaan Daerah Air Minum Bengkayang

      Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan ekonomi daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka dengan ini diumumkan tugas dan fungsi pokok Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bengkayang sebagai berikut:

Tugas Pokok

Perumdam Tirta Bengkayang bertugas untuk:

  1. Menyelenggarakan usaha yang memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah.
  2. Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat.
  3. Memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Fungsi

Perumdam Tirta Bengkayang memiliki fungsi sebagai berikut: 

  1. Pelaksana kebijakan pemerintah daerah di bidang ekonomi dan/atau pelayanan
    publik. 
  2. Pendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui kegiatan usaha yang
    berorientasi pada keuntungan dan pelayanan. 
  3. Penyedia lapangan kerja dan penggerak aktivitas ekonomi lokal. 
  4. Peningkatan daya saing daerah melalui produk dan jasa yang inovatif. 
  5. Perpanjangan tangan Pemerintah Daerah dalam mengelola sumber daya strategis
    milik daerah.