Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, optimalisasi pengelolaan potensi daerah, serta memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, Pemerintah Daerah kabupaten Bengkayang bermaksud untuk mendirikan Perusahaan umum Daerah Air Minum.
No. |
Tujuan Pendirian |
| 1. |
Menjamin akses air minum berkualitas dan berkelanjutan |
2. |
Menyediakan layanan publik di bidang air minum. |
| 3. | Meningkatkan kesejahteraan masyarakat (sosial dan kesehatan). |
4. |
Menjadi sumber PAD dan memacu pertumbuhan ekonomi daerah. |
| 5. | Melindungi dan memanfaatkan sumber air baku secara berkelanjutan. |
Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Bengkayang yang mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam )Tirta Bengkayang Adalah Perda No 9 Tahun 2020 mengenai pendirian dan tugas Pokok, Fungsi, Susunan, organisasi dan Tata kerja Perumda air minum Tirta Bengkayang. Berikut adalah poin-poin penting yang diatur dalam Perda tersebut:
Selain Perda No. 9 Tahun 2020, ada juga Perda lain yang terkait dengan Perumdam Tirta Bengkayang, yaitu:
Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum ini diharapkan menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat perekonomian daerah dan meningkatkan daya saing wilayah secara berkelanjutan. Demikian informasi ini disampaikan untuk diketahui oleh seluruh masyarakat dan pihak yang berkepentingan.
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan ekonomi daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka dengan ini diumumkan tugas dan fungsi pokok Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bengkayang sebagai berikut:
Perumdam Tirta Bengkayang bertugas untuk:
Perumdam Tirta Bengkayang memiliki fungsi sebagai berikut:
Chat Sekarang