SURAT KEPUTUSAN
DIREKTUR PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
TIRTA BENGKAYANG
Nomor : / SKD / PERUMDAM / BKY / VII / 2025
TENTANG
PELAKSANA PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DILINGKUNGAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BENGKAYANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BENGKAYANG
| Menimbang | : | Bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum sebagai pelayanan publik penyelenggaraan dan pendistribusian air bersih wajib memberikan informasi secara terbuka terhadap pelayanan kepada masyarakat secara luas;Bahwa untuk Peningkatan, Pengelolaan dan Pelayanan Informasi serta Dokumentasi dalam rangka menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi dan dokumentasi yang berkualitas sangat dibutuhkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan sehingga dipandang perlu menunjuk Pelaksana Pengelola;Bahwa untuk melaksanakan maksud pada huruf a dan b diatas perlu ditetapkan dengan surat Keputusan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bengkayang. |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3823);Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pegelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 1999 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum;Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 2);Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 9 tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bengkayang;Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 104 tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bengkayang;Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang (Berita Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2021 Nomor 111). |
MEMUTUSKAN
Menetapkan
| KESATU | : | Membentuk Pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bengkayang dengan susunan keanggotaannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. |
| KEDUA | : | Dalam melaksanakan tugasnya Pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bengkayang menyampaikan laporan kepada Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bengkayang; |
| KETIGA | : | Uraian tugas Pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, adalah sebagai berikut :Pengarah :Memberikan arahan terkait pelaksanaan kegiatan pemberian layanan informasi publik;Melakukan fungsi pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik serta mengajukan usulan kebijakan dan perencanaan program layanan informasi publik;Mengesahkan dan menetapkan jenis-jenis informasi.Penanggung jawab :Bertanggung jawab dalam memberikan arahan dalam hal perencanaan informasi;Bertanggung jawab terhadap pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan mekanisme yang ditentukan.Ketua, Sekretaris dan Anggota Pelaksana :Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan; |
| KEEMPAT | : | Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan :Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalam Keputusan ini maka akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya;Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bengkayang. |
Ditetapkan di : Bengkayang
Pada Tanggal : Juli 2025
Plt. Direktur
Perumda Air Minum Tirta Bengkayang,
ALEKSIUS, S. Sos., M. Si
NIP. 19661007198603 1 007
Tembusan ;
- Bupati Bengkayang;
- Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang;
- Inspektur Kabupaten Bengkayang;
- Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang;
- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang;
- Ketua Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Bengkayang.
| LAMPIRAN I | : | SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BENGKAYANG |
| NOMOR | : | / SKD / PERUMDAM / BKY / VII / 2025 |
| TANGGAL | : | Juli 2025 |
DAFTAR PELAKSANA PELAKSANA PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DILINGKUNGAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BENGKAYANG
| NO | NAMA | JABATAN POKOK | JABATAN DALAM TIM |
| 1. | Sebastianus Darwis, S. E., M. M. | Bupati Bengkayang | Pengarah |
| 2. | Drs. H. Samsyul Rizal | Wakil Bupati Bengkayang | Pengarah |
| 3. | Dody Waluyo, S. STP., M. Si. | Ketua Dewan Pengawas | Pengarah |
| 4. | Aleksius, S. Sos., M. Si. | Plt. Direktur | Pengarah |
| 5. | Setiawan, S. T. | Kepala Bagian Teknik | Penanggung Jawab |
| 6. | Eka Yuniarti, S. H. | Kepala Bagian Adm. & Keuangan | Penanggung Jawab |
| 7. | Markus Joni | Kepala Seksi Produksi | Ketua |
| 8. | Markus, S. A. B. | Kepala Seksi Logistik & Aset | Sekretaris |
| 9. | ST. Efriadi Rizki Saputra | Kepala Seksi Hublang & Masyarakat | Dokumentasi & Arsip |
| 10. | Tito Luisa, S. ST. | Kepala Seksi Tata Usaha | Dokumentasi & Arsip |
| 11. | Holbed Joshua Petty, S. Kom. | Staf Adm. & Keuangan | Pengelola Website |
Ditetapkan di : Bengkayang
Pada Tanggal : Juli 2025
Plt. Direktur
Perumda Air Minum Tirta Bengkayang,
ALEKSIUS, S. Sos., M. Si
NIP. 19661007198603 1 007

